top of page

Persyaratan Akuntansi Part 2: Pengakuan atas Kepentingan Nonpengendali

Persyaratan Akuntansi Part 2: Pengakuan atas Kepentingan Nonpengendali


Persyaratan Akuntansi Part 2: Pengakuan atas Kepentingan Nonpengendali

1. Bahasan Umum 

Laporan keuangan konsolidasi tidak hanya menjadi cerminan dari kondisi keuangan entitas induk tetapi juga mencakup entitas anak yang dimiliki secara mayoritas atau minoritas. Pengakuan atas kepentingan nonpengendali dalam laporan keuangan konsolidasi menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap entitas yang terlibat dalam kelompok usaha tercermin secara akurat. PSAK 65, yang mengatur praktik akuntansi konsolidasi, memberikan panduan yang jelas dalam mengenali dan mengatribusikan kepentingan nonpengendali dalam pelaporan keuangan konsolidasi. Kepentingan nonpengendali dianggap sebagai bagian yang terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk, sehingga memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melihat dengan jelas struktur kepemilikan dan distribusi hasil.


2. Pedoman Kepentingan Nonpengendali 

  • PP117: Dalam hal pengakuan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, entitas harus memperhatikan atribusi yang tepat antara pemilik entitas induk dan kepentingan nonpengendali. Meskipun kepentingan nonpengendali dapat memiliki saldo defisit, hal ini tidak menghalangi entitas untuk mengatribusikan total penghasilan komprehensif lain kepada kedua pihak, memastikan bahwa keadilan dan akuntabilitas dalam pembagian hasil terjaga. 

  • PP118: PSAK 65 menegaskan bahwa jika entitas anak memiliki saham preferen kumulatif yang dimiliki oleh kepentingan nonpengendali, entitas harus memperhitungkan bagiannya atas laba atau rugi setelah penyesuaian untuk dividen atas saham tersebut. Ini berlaku terlepas dari apakah ada atau tidak ada dividen yang telah diumumkan, sehingga menghindari ketidakadilan dalam distribusi laba. 


Persyaratan Akuntansi Part 2: Pengakuan atas Kepentingan Nonpengendali

3. Perubahan Proporsi Kepemilikan oleh Kepentingan Nonpengendali 

  • PP119: Ketika terjadi perubahan proporsi ekuitas yang dimiliki oleh kepentingan nonpengendali, entitas harus menyesuaikan jumlah tercatat kepentingan pengendali dan nonpengendali. Penyesuaian ini diperlukan untuk mencerminka  perubaha  kepemilikan relatif di dalam entitas anak. Selain itu, perbedaa  antar  jumla  tercatat kepentingan nonpengendali yang disesuaika  denga  nila  waja  imbala yan dibayar atau diterima harus diakui secara langsung dalam ekuitas, memberika  transparansi atas nilai tambah atau potensi kerugian yang mungkin timbul dari transaksi tersebut.


Melalui penerapan dengan tepat terhadap pedoman yang ditetapkan dalam PSAK 65, entitasdapat memastikan bahwa pengakuan atas kepentingan nonpengendali dalam laporan keuangan konsolidasi tidak hanya memenuhi standar akuntansi yang berlaku, tetapi juga memberikan gambaran yang jelas tentang struktur kepemilikan dan distribusi hasil. Dengan demikian, kejelasan dan keterbukaan dalam pelaporan keuangan dapat tercapai, mendukung pengambilan keputusan yang informasional dan transparan bagi para pemangku kepentingan. #Akuntansi #Keuangan #PSAK65 #LaporanKeuangan #KepentinganNonpengendali

138 tampilan

Comments


bottom of page