Other Issues on Non-Financial Assets: Government Grants PSAK 220
- Alifa Azzahra

- 29 Sep
- 3 menit membaca

Pembukaan
Pemberian bantuan dari pemerintah, baik berupa hibah modal, hibah pendapatan, maupun pinjaman berbunga di bawah pasar, memiliki implikasi akuntansi yang cukup kompleks.
Untuk memastikan perlakuan yang konsisten dan transparan, entitas diwajibkan menerapkan PSAK 220: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah. PSAK ini menjabarkan jenis-jenis hibah, syarat pengakuan, metode penyajian, hingga pengungkapan yang memadai, sehingga pengguna laporan keuangan dapat menilai dampak bantuan pemerintah terhadap posisi keuangan dan kinerja entitas.
Dengan memahami prinsip-prinsip PSAK 220, entitas dapat menyajikan informasi yang relevan dan andal, serta menghindari manipulasi pendapatan atau aset.
Ruang Lingkup, Definisi, dan Pengecualian PSAK 220
PSAK 220 mencakup hibah pemerintahāpengalihan sumber daya oleh instansi pemerintah lokal, nasional, atau internasionalāyang memenuhi syarat tertentu dan memberikan manfaat ekonomi langsung kepada entitas.
Standar ini juga mengatur hibah non-moneter yang diukur pada nilai wajar serta forgivable loansĀ (pinjaman yang dapat diampuni) jika pemberi pinjaman berkomitmen membebaskan pelunasan dengan syarat tertentu.
Namun, beberapa bantuan pemerintah tidak termasuk dalam cakupan PSAK 220, antara lain:
Manfaat pajak (diatur PSAK 46)
Hibah terkait aktivitas agrikultur (PSAK 241)
Partisipasi pemerintah dalam kepemilikan entitas
Dampak inflasi atau perubahan harga atas hibah yang telah diterima
Pengakuan Hibah: Kapan dan Bagaimana
Sebelum mengakui hibah pemerintah, entitas harus memiliki keyakinan memadai bahwa:
Entitas akan memenuhi semua kondisi yang melekat pada hibah, dan
Hibah akan benar-benar diterima.
Hibah terkait aset: diakui sebagai pendapatan ditangguhkan atau pengurang jumlah tercatat aset.
Hibah terkait pendapatan: diakui langsung di laba rugi sepanjang beban yang kompensasinya ditanggung hibah dapat diidentifikasi.
Forgivable loan: pinjaman pemerintah dengan suku bunga di bawah pasar diukur pada nilai wajar berdasarkan suku bunga pasar, dan selisihnya diakui sebagai hibah pemerintah sesuai PSAK 109.
Pendekatan dan Penyajian dalam Laporan Keuangan
PSAK 220 mengharuskan pendekatan penghasilanĀ sebagai dasar pengakuan hibah, menggantikan pendekatan modal yang kini tidak lagi berlaku.
Hibah terkait aset
Dapat disajikan dengan dua cara:
Mengurangi jumlah tercatat aset yang bersangkutan secara langsung, atau
Mengakui pendapatan ditangguhkan yang akan diakui secara sistematis sebagai pendapatan selama masa manfaat aset tersebut.
Hibah terkait pendapatan
Disajikan di laporan laba rugi, baik sebagai:
Pos terpisah (pendapatan lain), atau
Pengurang beban yang dikompensasi oleh hibah.
Pembayaran Kembali & Perubahan Estimasi
Jika di masa depan entitas harus mengembalikan sebagian atau seluruh hibah, perlakuannya adalah perubahan estimasi akuntansi secara prospektif.
Hibah aset: kurangi saldo pendapatan ditangguhkan atau, jika aset dicatat bersih, tingkatkan jumlah tercatat aset dan akumulasi depresiasinya.
Hibah pendapatan: kurangi saldo pendapatan ditangguhkan. Jika pengembalian melebihi saldo tersebut, akui selisihnya langsung di laba rugi.
Pengungkapan yang Dipersyaratkan
PSAK 220 mewajibkan pengungkapan agar pengguna laporan memahami eksposur entitas terhadap bantuan pemerintah, meliputi:
Kebijakan akuntansi yang ditempuh untuk hibah, termasuk metode penyajian.
Sifat dan jumlah hibah yang diakui dalam periode, serta indikasi bentuk bantuan lain yang belum diakui.
Syarat yang belum terpenuhi dan kontinjensi terkait hibah yang telah diakui.
Pengungkapan ini memastikan transparansi tentang kewajiban yang masih melekat dan potensi manfaat masa depan.
Studi Kasus: PT JKL
PT JKL menghadapi dinamika bantuan pemerintah pada konsesi jalan tol SSS dan pinjaman biaya investasi.
2019: Pemerintah menyerahkan kembali konsesi senilai Rp 8.000 miliar tanpa imbalan uang ā memenuhi kriteria hibah terkait aset.
Mencatat aset tak berwujud (hak konsesi) sebesar Rp 8.000 miliar.
Mengakui pendapatan ditangguhkan Rp 8.000 miliar.
Mengamortisasi hak konsesi & pendapatan hibah secara garis lurus selama 30 tahun.
Pinjaman Rp 6.000 miliar berbunga 3%Ā (di bawah suku bunga pasar 6%):
Diukur pada nilai kini pembayaran masa depan diskonto 6%.
Selisih antara jumlah ditarik dan nilai kini ā pendapatan ditangguhkan.
Liabilitas diukur dengan biaya perolehan diamortisasi, pendapatan hibah diakui sistematis selama 5 tahun.
2022: Pengoperasian jalan tol dimulai.
Investasi lanjutan Rp 16.000 miliar ā total aset tak berwujud Rp 24.000 miliar.
Amortisasi hak konsesi: Rp 800 miliar per tahun.
Pendapatan hibah konsesi: Rp 266,67 miliar per tahun.
Penutup
PSAK 220 mengatur akuntansi hibah pemerintah dan pinjaman berbunga di bawah pasar dengan prinsip pengakuan sistematisĀ dan penyajian yang mencerminkan manfaat ekonomis sejati.
Melalui kriteria pengakuan ketat, metode penyajian pendapatan ditangguhkan atau pengurang aset, serta pengungkapan syarat dan kontinjensi, standar ini menjaga integritas dan transparansi laporan keuangan.
Dengan demikian, pengguna laporan dapat mengevaluasi secara tepat kontribusi bantuan pemerintah terhadap kapasitas operasional dan keberlanjutan entitas.






Komentar