Persyaratan Akuntansi Part 1: Pedoman Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi
1. Bahasan Umum
Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, laporan keuangan konsolidasi menjadi instrumen penting bagi entitas induk untuk memperlihatkan kondisi keuangan dari entitas anak yang dimilikinya secara menyeluruh. Dalam proses penyusunan laporan keuangan konsolidasi, PSAK 65 telah memberikan pedoman akuntansi yang jelas dan terperinci. Entitas induk diwajibkan untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang seragam untuk transaksi dan peristiwa yang serupa. Proses konsolidasi dimulai ketika entitas induk memperoleh pengendalian atas entitas anaknya dan berakhir ketika pengendalian tersebut hilang. Dengan demikian, laporan keuangan konsolidasi tidak hanya mencerminkan posisi finansial entitas induk tetapi juga entitas anak yang dikonsolidasikan.
2. Pedoman Penyusunan (PP) Laporan Keuangan Konsolidasi
PP109: Prosedur Konsolidasi. Pedoman ini merinci prosedur yang harus diikuti dalam penggabungan item sejenis antara entitas induk dan anaknya. Hal ini meliputi penghapusan jumlah tercatat investasi entitas induk di entitas anak serta eliminasi transaksi antar entitas dalam kelompok usaha.
PP110: Kebijakan Akuntansi yang Sama. Entitas harus menyesuaikan kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi untuk memastikan konsistensi di seluruh kelompok usaha. Keseragaman dalam pengukuran dan pengungkapan menjadi kunci untuk menghasilkan informasi yang relevan dan dapat dipercaya.
PP111: Pengukuran. Pedoman ini menetapkan bahwa penghasilan dan beban entitas anak didasarkan pada jumlah aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasi pada tanggal akuisisi. Ini memastikan bahwa informasi yang disajikan mencerminkan kondisi keuangan pada saat pengendalian diperoleh.
PP112 s.d. PP114: Hak Suara Potensial. Alokasi ekuitas antara entitas induk dan nonpengendali dalam laporan keuangan konsolidasi didasarkan pada kepemilikan, dengan pertimbangan hak suara potensial yang relevan. Hal ini memastikan bahwa kepentingan semua pemangku kepentingan tercermin dengan tepat dalam laporan keuangan.
PP115 s.d. PP116: Tanggal Pelaporan. Laporan keuangan entitas induk dan anaknya harus memiliki tanggal pelaporan yang sama. Namun, jika tidak memungkinkan, entitas induk harus mengonsolidasi informasi keuangan entitas anak menggunakan laporan keuangan terkini entitas anak yang disesuaikan dengan peristiwa signifikan.
Dalam mengikuti pedoman PSAK 65, entitas dapat menyajikan laporan keuangan konsolidasi yang tidak hanya mencerminkan kondisi keuangan keseluruhan dari entitas induk dan anaknya, tetapi juga memberikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya bagi para pemangku kepentingan. Dengan demikian, kejelasan, konsistensi, dan relevansi informasi keuangan dapat tercapai, membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat dan memberikan gambaran yang komprehensif tentang kinerja keuangan kelompok usaha.
Comments